Jumat, Mei 16, 2008

OPINI PEMERINTAH : Optimalisasikan Otonomi Daerah


Sejak diundangkannya undang-undang Otonomi daerah menurut UU No 22/1999 yang kemudian diperbarui UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah maka dimulailah babak baru dalam pembangunan daerah di Indonesia. Dengan otonomi daerah, sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat berpindah ke daerah otonom. Menurut UU No 22/1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan perundang-undangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Batulicin, Jumat (25/4), menyatakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah harus membawa manfaat bagi masyarakat dan bukan sekedar ikut-ikutan. Presiden meminta agar semua kepala daerah baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil pemekaran harus memiliki kepekaan dan kemampuan menangkap peluang ekonomi bagi daerahnya dengan lebih baik. Kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai administrator, namun juga harus mampu bertindak sebagai motivator. Tetapi tetap harus dapat bertanggung jawab dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam perjalanannya, harapan dan maksud penetapan sistem otonomi daerah dalam tata kelola pemerintahan belum sesuai dengan kenyataannya. Otonomi daerah yang terlahir sebagai agen penyejahteraan daerah ternyata bekerja tidak sebagaimana yang diharapkan semula. Implementasi otonomi daerah selama lebih 10 tahun belum menunjukkan perbaikan, baik dari segi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun pelayanan publik. Sebaliknya, perjalanan otonomi daerah justru menyuburkan perangai korupsi para pejabat di daerah lewat sistem birokrasi yang memang disengaja tertutup dan masih menjauhkan kontrol publik. Otonomi daerah telah menciptakan raja-raja kecil. Otonomi daerah yang notabene adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan pengejawantahan dari demokrasi yang selama ini diagung-agungkan, jika tidak imbangi dengan penerapan prinsip-prinsip good government, maka maraknya korupsi yang dilakukan ‘orang daerah’ tidak dapat dielakan. Keberadaan otonomi daerah mutlak adanya meski harus diadakan pembenahan di sana-sini. Otonomi daerah yang sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun dari waktu ke waktu harus selalu dievaluasi agar pelaksanaannya semakin baik. Jangan sampai otonomi daerah yang sudah berjalan layu sebelum berkembang. Andry Rachman Jl. Pisangan Baru III/b No. 94 Jakarta Timur

Tidak ada komentar: