Jumat, Mei 16, 2008

OPINI HAM : Pelaporan Kasus ke PBB Sama Saja Menjual Negara



Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan kasus pelanggaran HAM ke PBB disesalkan sejumlah kalangan. Alasannya, secara politis tindakan itu tidak tepat dan seharusnya diselesaikan di dalam negeri.
Sebaiknya hal itu tidak dilaksanakan, karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU tentang HAM. Seharusnya, aturan itu saja yang perlu untuk dimaksimalkan. Demikianlah Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menanggapi rencana Komnas HAM tersebut. Saya setuju dengan pernyataan Ketua MPR itu, sebab setiap negara tentu saja mempunyai cara-cara tersendiri untuk menyelesaikan penegakan kasus-kasus HAM. Kalau kita yang menegakkannya, tentu merupakan bagian dari peningkatan hak asasi manusia Indonesia. Pelaporan ke permukaan internasional, termasuk PBB justru seperti halnya menjual negara ke luar negeri. Oleh karena itu, yang lebih penting saat ini dilakukan adalah mencari solusi, daripada pelaporan yang malah menambah masalah yang dihadapi bangsa Indonesia tercinta. Secara politis, pelaporan Komnas HAM penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesia-an harusnya bisa diselesaikan di Indonesia. Lebih tepat diselesaikan di bumi Nusantara, daripada digembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu mendapatkan solusi. Apalagi hal itu bisa menambah keruwetan masalah yang dihadapi. Banyak kalangan berpendapat, bahwa secara hukum pelaporan Komnas HAM ke PBB tidak bermasalah. Namun, sangat disayangkan bila pelaporan itu dilakukan secara politis. Di tengah pro kontra penyelesaian kasus HAM masa lalu terkait pemanggilan para purnawirawan TNI, yang lebih penting ke depan adalah pelaksanaan HAM dan proses hukumnya. JENIFER WOWORUNTU Komp. Lenteng Agung Persada Kav. 54A JAKARTA SELATAN jenifer_w@plasa.com

Tidak ada komentar: