Jumat, Mei 16, 2008
OPINI HAM : Komnas HAM Untuk Siapa?
Seingat saya dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan untuk orang asing atau bahkan untuk NGO asing. Oleh karena itu, laporan kerja Komnas HAM harus ke bangsa dan negara Indonesia, bukan ke PBB atau ke NGO asing.
Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan kasus pelanggaran HAM ke PBB disesalkan sejumlah kalangan. Alasannya, secara politis tindakan itu tidak tepat dan seharusnya diselesaikan di dalam negeri. Sehingga timbul pertanyaan untuk siapa sebenarnya Komnas HAM dibentuk? Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai peluncuran buku, website, dan lembaga The Fatwa Center di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/4/2008), mengatakan sebaiknya Komnas HAM tidak membawa laporan kasus pelanggaran HAM ke PBB, karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU tentang HAM. Seharusnya, aturan itu saja yang dimaksimalkan. Setiap negara punya cara sendiri menyelesaikan penegakan kasus HAM. Kalau kita yang menegakkannya tentu bagian dari peningkatan hak asasi manusia Indonesia. Menurut Hidayat, yang lebih penting saat ini dilakukan adalah mencari solusi, daripada pelaporan yang justru menambah masalah yang dihadapi bangsa ini. Secara politis, pelaporan Komnas HAM penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesia-an harusnya bisa diselesaikan di Indonesia. Lebih tepat diselesaikan di sini, dari pada di gembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu mendapatkan solusi. Malah bisa menambah keruwetan masalah yang dihadapi. Politisi PAN AM Fatwa berpendapat, secara hukum pelaporan Komnas HAM ke PBB tidak bermasalah. Namun, sangat disayangkan bila pelaporan dilakukan secara politis. di tengah pro kontra penyelesaian kasus HAM masa lalu terkait pemanggilan para purnawirawan TNI, yang lebih penting ke depan adalah pelaksanaan HAM dan proses hukumnya. Oleh karenanya, terlepas dari baik buruknya penilaian atas Komnas HAM melapor ke PBB, para purnawirawan TNI seharusnya menghadiri panggilan Komnas HAM untuk memberi keterangan. Kalau dia tidak datang, masyarakat akan menilai. Kalaupun Komnas HAM ingin memanggil paksa tentu ada aturannya. Apakah sudah ada keharusan untuk pemanggilan paksa. Secara politis masyarakat akan menilai. Saya sangat setuju dengan pendapat ketua MPR Hidayat Nurwahid, karena masalah dalam negeri sebaiknya diselesaikan dalam negeri. Komnas HAM itu dibentuk demi kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk orang asing, itu harus dipahami semua pihak. Rico Graisnanda Bumi Panggugah, Ciomas, Bogor Email: ricogra@plasa.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar