Jumat, Mei 16, 2008
OPINI HUKUM : Penggelapan Pajak = Pengkhianat Bangsa
Indonesia merupakan negara besar yang makmur karena memiliki aset luar biasa besarnya jika dikelola dengan baik dan benar. Masyarakat sejahtera dan pembangunan berkembang pesat salah satunya pendapatan dari sektor pajak yang cukup besar pemasukannya. Oleh karena itu, pelaku penggelapan pajak sama dengan pengkhianat bangsa, karena sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Selama ini dan sudah menjadi rahasia umum, penggelapan pajak dilakukan oleh persekongkolan oknum pegawai pajak dan pihak swasta yang menginginkan sedikit membayar pajaknya. Seperti contoh sebuah perusahaan penjualan kendaraan bermotor di Jakarta Barat seharusnya membayar pajak dari hasil penjualan sebesar 600 juta ke kas negara. Melalui oknum pegawai pajak pembayaran dapat diatur atau direkayasa secara logis sehingga hanya membayar sekitar 115 juta. Dari 115 juta itu setelah dipotong dan dibagi untuk kesejahteraan pegawai dikantor pajak itu, yang masuk kas negara hanya sekitar 75 juta. Jasa pembuatan laporan pajak dari oknum pegawai pajak itu 100 juta, sehingga perusahaan tersebut hanya mengeluarkan 215 juta untuk membayar pajak. Karena mental oknum pegawai pajak yang serakah maka negara dirugikan ratusan juta rupiah. Tindakan oknum pegawai pajak tersebut merupakan pengkhianat bangsa karena merugikan APBN dan menyengsarakan rakyat. Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryo Hadi Djulianto dalam acara bincang-bincang bertema kejahatan pajak dan kasus Asian Agri di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis siang, mengatakan bahwa kejahatan penggelapan pajak sangat merugikan masyarakat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. Pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan, sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Sementara itu, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Muchammad Tjiptardjo mengatakan bahwa setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta merta bebas dari kewajibannya membayar pajak. Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan, jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku maka akan dikeluarkan surat penagihan paksa. Terkait kasus PT Asian Agri, berkas penyidikan perkara penggelapan pajak PT Asian Agri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan lalu atas nama tiga petinggi Asia Agri yaitu WT, ST, dan GBS. Ketiga tersangka diduga melakukan pidana perpajakan dalam kurun waktu 2002-2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. Tindak pidana itu diduga dilakukan dengan cara merekayasa biaya dan penjualan. Mengenai pelimpahan berkas itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan akan menentukan sikap atas pelimpahan berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri dalam tujuh hari. Pada 8 November 2007, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, telah mengumumkan delapan tersangka penggelapan pajak Asian Agri yang mencapai Rp1,34 triliun. Kedelapan tersangka itu adalah ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Dalam perkembangannya, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 12 orang. Mereka dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan. Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif. Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak. Menyikapi banyaknya kasus penggelapan pajak baik dilakukan dengan persekongkolan dengan oknum pegawai pajak, konsultan, maupun dilakukan oleh pihak wajib pajak, aparat berwenang harus tegas untuk menindaknya. Pihak Inspektorat Departemen Keuangan maupun Dirtektorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak harus menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas agar negar tidak dirugikan. Mengingat pegawai pajak tunjangannya sudah besar dengan fasilitas yang luar biasa. Jangan sampai terulang lagi pendapat dari sektor pajak tidak bisa memenuhi target. Kurnelius Budi Kuncoro Jl. Kelapa Hijau, Jagakarsa Jakarta Selatan Email: kbkuncoro@plasa.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar