Jumat, Mei 16, 2008
Beri Sanksi Hukum Berlapis Pada Perusak Hutan
Aksi perambahan secara tidak sah di hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi menurut tim Monitoring Evaluasi Balai Besar TNKS, Wiriadi, semakin mengkhawatirka, karena mencapai 100.000 hektare (ha) di seluruh titik kawasan seluas 1,3 juta ha itu sudah dimasuki oleh perambah ilegal.Pihaknya kewalahan karena keterbatasan personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang hanya berjumlah 200 orang.
Perambahan hutan di konversi Taman Nasaional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi merupakan salah satu kasus kejahatan illegal logging di Indonesia. Kegitan illegal ini juga terjadi di daearah lain dan sering kali terjadi, walaupun aparat keamanan telah beberapa kali membokar dan menangkap para pelakunya baik kalangan pengusaha, aparat pembeking dan masyarakat biasa. Lingkungan yang ditinggalkan akibat kegiatan perambahan tersebut menjadai rusak dan dapat menimbulkan bahaya longsor dan banjir bandang. Akibatnya kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan perambahan illegal ini cukup besar, selain hasil hutan di bawa lari keluar negeri, negara harus menerima beban untuk merehabilitasi hutan-hutan yang rusak dengan biaya yang cukup besar. Sebagai masyarakat kita hanya berharap, jangan sampai hutan di Indonesaia yang rimbun akhirnya hanya tinggal cerita kepada generasi mendatang. Maka dari itu semua komponen masyarakat untuk bahu-membahu untuk peduli dengan melaporkan kegaiatan-kegiatan perambahan hutan yang terjadi lingkungannya kepada aparat keamanan bukan malah melindunginya. Disamping itu agar para pelakunya untuk jera tidak melakukan tindakan serupa dan tidak dicontoh oleh pelaku lainnya harus dihukum seberat-beratnya. Dengan memberikan sanksi hukum berlapis, karena selain melanggar UU Pidana juga UU linkungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar