Jakarta, Suara Indonesia News - Masalah krusial di bidang ekonomi dengan kenaikan harga minyak dunia saat ini dihadapi oleh hampir seluruh dunia menembus angka 117 dollar AS per barel, dan pekan lalu krisis pangan menyusul. Sehingga mengguncangkan negara-negara super power seperti Cina bahkan Amerika Serikat, serta India. Untuk Indonesia sendiri, kenaikan tarif minyak bumi berdampak pada kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menarik subsidi terhadap minyak tanah dan pertamax dan pembatasan premium bagi mobil mewah. Masalah lain yang masih belum menggembirakan dalam mengatasinya adalah masalah illegal loging dan korupsi.
Antara lain kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI, Al Amin Nur Nasution (PPP), menyangkut pengalihan lahan hutan lindung ribuan hektar. Tidak heran hal itu menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah seorang anggota DPD dari Kalimantan Timur lulusan S2 bidang Kehutanan dari Universitas di Amerika Serikat, Ir Hj Eka Kokom Komariah Kuncoro MA C Ed. mengatakan, untuk mengatasi illegal loging seharusnya pertumbuhan tiap tahun lahan hutan dilihat perluasannya itu berapa pertahunnya, dan yang boleh ditebang harus sesuai dengan pertumbuhan pertahun.
“Maka yang boleh ditebang adalah sebesar pertumbuhan pertahun itu. Jadi sebenarnya jumlah hutan tersebut tidak pernah hilang volumenya dan dibagi kepada rotasi sesuai agreement selama 35 tahun, untuk diijinkan oleh HPH,” katanya.
“Dan diameter kayu yang boleh ditebang paling sedikit 60 cm lingkarannya,akan tetapi kalau dibawah 60 cm tidak boleh ditebang, dan penebangan harus selektif , tidak sembarangan,” ucapnya antusias.
Menyinggung mengenai masalah Undang-Undang dan Peraturan serta pengawasan oleh petugas dan pejabat terkait, Eka berpendapat, bilamana semuanya patuh dengan aturan maka bencana longsor, banjir, kekurangan CO2 dan juga terjadi pemasanasan Bumi (Global Warning) tidak terjadi seperti saat ini. Begitu pula para petugas dan pejabat yang seharusnya mengawasi dan menjaga hutan, mulai dari Pemerintah Daerah setempat, Dinas Kehutanan, aparat kepolisian maupun anggota masyarakat secara bersama-sama mencegah illegal loging.
Ir Hj Eka menambahkan, bahwa keberadaan hutan sangat penting untuk menyimpan air apabila hujan datang sebagian diserap, dan juga untuk persediaan CO2, pohon pohon yang ada di hutan mengikat tanah dengan akar-akarnya. Namun bilamana kayu-kayu di hutan dimusnahkan (tebang), otomatis untuk mengikat tanah tidak ada, dan dengan sendirinya longsor terjadi.
Saat ditanyakan mengenai kasus suap pengalihan hutan lindung yang melibatkan salah seorang anggota DPR, Al Amin Nasution, dikatakan bahwa hal itu jelas menyalahi aturan dan tentunya bilamana terbukti bersalah harus dihukum seberat- beratnya. Sebab, efek yang ditimbulkan dari penghilangan hutan lindung itu memberikan efek negatif untuk masyarakat sekitar. Menurut data-data, hal pengalihan hutan lindung untuk dijadikan sarana dan prasarana perkotaan sudah sering terjadi di hampir seluruh Sumatera dan Kalimantan Barat dan Timur. Menurut informasi, hal itu guna menutupi tindakan illegal loging Bahkan beberapa pelakunya telah diseret ke pengadilan yang saat ini masih terus berproses.
Dan yang namanya pengalihan hutan lindung tersebut tidak mudah, katanya, perlu adanya proses pengkajian yang jelas. Andaikata proses status penggunaan hutan lindung secara legal terbukti, maka otomatis Menteri Kehutanan ikut terlibat juga, karena seorang Menteri Kehutanan ada di level paling atas untuk merubah status hutan. Dalam menghadapi dampak Global Warning untuk mereka yang terkait tentunya adanya penghutanan kembali (reboisasi) secara besar- besaran, bila tidak terjadi maka negara ini akan menjadi gurun.
“Payung hukum Negara ini harus tegas, apabila Negara ini mendapat bantuan dari Negara donor harus jelas, dana harus benar digunakan sesuai dengan yang dianggarkan juga adanya gerakan dari masyarakat untuk membantu dalam penghijauan ada keseimbangan, karena payung hukum Negara ini lemah,” tegasnya.
Masukan untuk penyelenggara Negara ke depan, menurut Hj Eka Kokom mencari pemimpin itu bukan karena adanya keterkaitan premordialisme, KKN, tetapi harus yang betul- betul professional di bidangnya, sesuai dengan the right man on the right place berdasarkan profesionalisme dan kemampuan manusia tersebut.
Dalam agama disebutkan, tambah Hj Eka, apabila sesuatu diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya. Dan menurut Eka lagi, kehancuran sudah terjadi, juga untuk menteri yang menjabat ke depan harus dipilih mereka yang sesuai dengan bidangnya.
Masalah Gender
Menyikapi masalah gender 30% ada persyaratan secara yuridis formal memayungi hal ini. Diharapkan tentunya harus diakomodasi oleh parpol- parpol yang ada. Dengan adanya UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol, dan UU No 20 tahun 2008 tentang Pemilu, hal ini memberikan keluasan terhadap perempuan untuk memperoleh hak nya dalam pemerintahan 30%. Dan dengan adanya UU tersebut, maka semakin kokoh memberikan keluasan untuk menempati posisi di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Tapi bagaimana perempuan menempati posisi tersebut? Karena tidak mudah dari kemarin perempuan yang duduk di Pemerintahan hanya 14% di Legeislatif, dan itupun sudah tinggi bila dibandingkan dengan tahun 1987.
Hj Eka berharap, agar Menteri Pemberdayaan Perempuan harus sungguh- sungguh dalam mengupayakan adanya perempuan yang memiliki kapabilitas tinggi, dan akseptablelitasnya tinggi, dalam artian dari masyarakat diterima kemampuannya, dan diterima dalam parpol. Semua steak holder Negara ini harus menerima keberadaan perempuan dalam pemerintahan dengan quota 30% seperti yang dicita-citakan bersama.
Dan perempuan juga harus siap, dari sisi pengetahuan dan ketrampilan karena dari Parpol tidak hanya cukup mengetahui teori saja dan tidak hanya cukup dengan gelar Prof DR saja , tetapi hubungan ke bawah juga harus ada dan juga pemahaman tentang ketata negaraan. Selain itu, bagaimana perempuan mengaktulisasikan dirinya dan tentunya semua ini perlu waktu, dan semua ini berpacu dengan waktu.
Kriteria perempuan yang disebutkan Kokom ini ada, dari akses daerah juga ada kalau hanya 30% yang tidak ada political will dan political action daripada pengurus Parpol untuk merealisasikan hal itu.
Untuk di daerah, harus ada kemudahan bagi perempuan dalam menduduki jabatan dan kenaikan pangkat /eselon, dan semua ini merupakan karir dan semuanya juga sebagai peluang bagi perempuan yang mumpuni.
Menurut Hj Eka Kokom Komariah lagi, politik itu tidak kejam tergantung daripa individu masing- masing, karena yang namanya politik itu dibawa ke arah jelek akan jelek, dan apabila dipakai ke arah baik dan mencari kekuasaan dalam artian positif maka hasilnya akan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar