Rabu, Mei 14, 2008
Gelapkan Uang Rp. 2,3 Miliar, Sekretaris PT. Naga Sakti Divonis 4 Tahun
Jakarta, Suara Indonesia News - Lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan uang milik korban Suwito Muladi sebesar Rp. 2.030.000.000, serta memalsukan tandatangan saksi Magdalena Yohana Heradi (istri korban), terdakwa Dwi Poerwati Purnawan alias Ase (31), Sekretaris PT. Naga Sakti, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nelson Samosir SH menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan masih berusia muda. Sedangkan mengenai hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar hukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun penjara, yang mana terdakwa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaannya, jaksa menyebutkan, selaku sekretaris perusahaan dengan gaji Rp.6 juta/bulan, terdakwa Dwi Poerwati Purnawan alias Ase dipercaya memegang cek kontan serta bilyet giro. Namun jabatan tersebut disalahgunakan. Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2005 hingga Maret 2007. “Terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mencairkan cek milik perusahaan yang berada dalam kekuasaanya sebanyak 47 lembar untuk memperkaya diri sendiri,” dakwa jaksa.
Jumlah cek yang dicairkan mencapai Rp. 790 juta, ungkap jaksa, terdakwa juga memindahkan uang yang ada dalam kartu ATM BCA milik korban ke rekening pribadinya sebesar Rp. 240 juta. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menuliskan angka nominal dalam cek dengan memalsukan tanda tangan saksi korban Magdalena. Kemudian terdakwa menyuruh karyawan yang lain secara bertahap untuk mencairkan cek-cek tersebut melalui Bank BCA Mangga Besar VIII, Jakarta.
Sementara saksi korban menerangkan, terungkapnya perbuatan terdakwa berawal ketika memeriksa rekening Koran di Bank BCA, yang kemudian diketahui saldo telah berkurang banyak. Untuk memastikan, saksi korban meminta foto copy cek kontan yang ada pada terdakwa, dan ternyata cek tersebut sudah dicairkan tanpa seizinnya.
Saksi korban Magdalena juga mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah palsu. “Itu bukan tanda tangan saya,” tegas Magdalena. Pernyataan itu dibenarkan korban Suwito Muladi, bahwa dirinya pernah menemukan secarik kertas di laci terdakwa. Kata dia, kertas tersebut berisikan coretan-coretan latihan meniru tanda tangan istrinya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa uang dalam jumlah besar tersebut sebagian untuk membeli perhiasan berupa kalung, gelang, cincin berlian dan jam tangan yang dihiasi emas berlian serta tas mewah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar