Rabu, Mei 14, 2008
Kasus Perampasan Hak Kajari Jakut Bakal Dituntut
Jakarta, Suara Indonesia- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara kemungkinan akan dituntut Saroni SH, selaku kuasa hukum terdakwa Wahyudi Mardwar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakut, yang mana telah dianggap merampas hak kliennya, sekaligus meminta rehabilitasi nama baik kliennya.
Pasalnya, dalam persidangan terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Johan SH dalam kasus kepemilikan satu paket ganja. Sebelumnya, Jaksa Triningsh SH menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta terkait dengan pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Hal itu dikatakan Johan SH kepada wartawan.
Dia menuturkan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa modus operandi jaksa sama sekali tidak terbukti. Bahkan proses penangkapan yang dilakukan oleh saksi penyidik dinyatakan tidak sah karena tidak dibekali Surat Perintah Penahanan (Sprint). Selain itu, kesalahan dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Seribu yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Jakut adanya perbedaan barang bukti yang tidak sesuai fakta BAP.
Di samping itu, sejumlah saksi yang mengungkapkan terdakwa saat ditangkap sedang main play station dan diseret ke mobil dengan mata tertutup. Melihat kejadian itu orang tua Wahyudi sempat berteriak penculik sembari mengejar polisi.Namun oleh polisi yang membawa Wahyudi tidak digubris sama sekali. Dan orang tua terdakwa tidak mengetahui anaknya dibawa kemana.
Dalam keterangan terdakwa dalam persidangan lalu ia mengaku dipaksa oleh penyidik polisi untuk mengakui dan menandatangani isi BAP dari polisi. Setelah ditangkap, Wahyudi bukan langsung dibawa ke kantor polisi melainkan dibaw ke rumah kos-kosan. Disuruh mengakui bahwa putaw itu miliknya, Wahyudi dipukul kepalanya pakai gagang pistol hingga berdarah dan suruh mengaku dirinya adalah Anto, padahal Wahyudi tidak tahu siapa Anto. Wahyudi ditangkap aparat saat melakukan operasi di daerah Warakas IV, Kelurahan Tanjung Priok.. Benarkah satu paket putaw itu punya penyidik yang digunakan menjebak Wahyudi?
Kini Wahyudi sudah berada ditengah-tengah keluarga dan kembali hidup bahagia. Namun Wahyudi merasa trauma akan kejadian ini. Orang tua Wahyudi sangat mengecam dan mengutuk Jaksa Triningsih, karena dianggap telah merampas hak anaknya. “Keluarga kami akan menuntut pihak kejaksaan dan mempraperadilankan Polres Kepulauan Seribu melalui kuasa hukum anak kami,” jelas orang tua Wahyudi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar