Kamis, Februari 23, 2012

Rosa Sebut Peran Anas dalam Proyek UNJ

Suara Indonesia News, Jakarta
Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut berperan dalam proyek pengadaan peralatan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rosa mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut.

Rosa mengaku dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB pada Senin lalu. "Seharusnya Anas diperiksa untuk mengklarifikasi informasi ini," kata pengacara Rosalina, Achmad Rifai, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.


Rifai menjelaskan, kliennya diminta menjawab 33 pertanyaan, salah satunya mengenai proyek yang diurus Rosa atas perintah atasannya. Rosa menyebut atasan tersebut adalah Anas dan Muhammad Nazaruddin sebagai pemimpin PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai, yang menggarap proyek di UNJ. "Rosa ditanya penyidik siapa yang biasa memberi perintah, dijawab MN dan AU."

Yang dimaksud MN merujuk pada nama Muhammad Nazaruddin dan AU mengarah pada Anas Urbaningrum. Rosa juga mengaku mengurus proyek di UNJ atas perintah Anas dan Nazar. Ia selalu melaporkan hasil kerjanya kepada keduanya. "Dia bawahan," kata Rifai.

Rosa belum menjelaskan secara terperinci peran Anas dalam proyek senilai Rp 17 miliar itu. "Mungkin akan dikembangkan oleh penyidik," ujar Rifai, sembari menambahkan, Rosa mengaku disuruh Nazar menemui Rektor UNJ pada 2010. Maksud pertemuan itu untuk membicarakan proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan.

Menurut Rifai, Rosa akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Anggaran. Bahkan Rosa juga akan membeberkan proyek-proyek Grup Permai di beberapa instansi pemerintah.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, membenarkan Rosa telah diminta menjawab 33 pertanyaan. "Menurut Rosa, muaranya ke Nazaruddin. Pekerjaan ini lapornya ke Nazaruddin," katanya kemarin. Rochmad menolak menyebutkan kapan ada tersangka baru. "Tunggu saja."

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan senilai Rp 17 miliar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Kejaksaan telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang juga Ketua Panitia Lelang, sebagai tersangka. Tender dimenangi PT Marell Mandiri, tapi proyek dikerjakan PT Anugerah, yang dikoordinasi oleh Rosa. Saham mayoritas PT Anugerah dimiliki Nazaruddin, sedangkan 30 persennya milik Anas sejak awal 2008.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, tak menjawab ketika dimintai konfirmasi. Anas juga tak menjawab saat telepon selulernya dihubungi. Begitu pula dengan pengacara Anas, Patra M. Zen, yang tak menjawab panggilan telepon. (tempo)

Tidak ada komentar: