Jakarta, Suara Indonesia News - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk melapor jika merasa nama baiknya tercemar.
Mahfud menjelaskan peristiwa pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar pada September 2010 adalah fakta. Ia tidak pernah berbicara ke publik.
Mahfud mengaku buka-buka soal Nazaruddin karena diminta atau seizin Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ia justru merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nazaruddin.
"Silakan saja, nama baik saya dicemarkan lebih dahulu. Lihat berita-berita berjudul Mahfud pembohong besar, saya dicemarkan juga karena dituduh mengumumkan kasus tiba-tiba," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2011).
Sebagaimana diberitakan, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan melaporkan Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedjri ke polisi karena memfitnahnya.
Mahfud MD mengatakan Nazaruddin pernah memberikan uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar pada September 2010. Kejadian itu sudah dilaporkan pada November 2010, tetapi baru diizinkan SBY berbicara belakangan ini.
"Pertama, saya akan laporkan Sekjen MK karena dia telah memfitnah dengan melakukan kebohongan besar dan mencemarkan nama baik saya. Kedua, saya akan laporkan Ketua MK karena melakukan rekayasa politik dan pencemaran nama baik," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2011).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar