Kamis, September 04, 2008

TUNTASKAN KASUS SALAH TANGKAP, KEMAT DKK TUNJUK OC KALIGIS SEBAGAI PENGACARA

Surabaya, Suara Indonesia News - Keluarga Imam Hambali alias Kemat mengaku diperas jaksa,Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang panik.Tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus itu. Kepala Kejari Jombang Sumardi mengaku, ia berancang- ancang membentuk tim khusus yang akan menyelidiki dugaan pemerasan –yang diduga dilakukan Jaksa Endang Dwi Rahayu.Tim khusus dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Jombang Sugimin.

”Yang jelas kami akan buktikan. Apakah pengakuan keluarga Kemat itu benar, atau sebaliknya,”ujar Sumardi. Dia mengaku, secepatnya tim akan dibentuk dan langsung melakukan penyidikan, baik terhadap jaksa yang bersangkutan maupun keluarga Kemat.Menurut Sumardi Langkah cepat itu perlu dilakukan agar segera ada kepastian atas tuduhan keluarga Kemat. Jika dari penyelidikan tim khusus itu didapati hasil memang ada pemerasan oleh jaksa, pihaknya akan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Lembaga Pengawas Fungsional. Dia sendiri enggan menyebut sanksi yang akan diberikan kepada anak buahnya.

”Ada sendiri yang menangani nanti, jika memang ada pemerasan yang dilakukan anak buah saya,” kelit Sumardi. Kendati tim ini belum bekerja, ia yakin tuduhan yang dilayangkan keluarga Kemat itu tidak benar. Ia membantah anak buahnya memeras keluarga Kemat hingga mencapai angka Rp30 juta.Menurut dia, bukti-bukti persidangan melemahkan tuduhan ”jaksa nakal” itu.

”Apa yang dilakukan JPU sudah bersih dan tanpa ada suap seperti yang dituduhkan,”kata Sumardi. Keyakinan itu berdasar hasil persidangan yang memutuskan hukuman penjara 17 tahun bagi Kemat, 12 tahun bagi Devid Eko Prianto dan proses hukum yang sedang berjalan terhadap satu terdakwa lainnya,Maman Sugianto alias Sugik.

Menurut dia, dengan dipenjarakannya para terpidana pembunuhan Asrori versi kebun tebu itu,itu membuktikan JPU bersih dalamkasus ini.”JPU telah memberi tuntutan 17 tahun penjara bagi Kemat dan 10 tahun bagi Devid. Kalau jaksa saya disuap, nggakmungkin tuntutannya sebesar itu,” ujarnya membela. Sepanjang hari kemarin jaksa Endang Dwi Rahayu tak terlihat di kantor Kejari Jombang. Beberapa staf Kejari yang ditanya mengaku, Endang sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun saat dicari ke tempat itu, Endang tidak ada.

Sementara itu, dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori kebun tebu ini juga menjadi perhatian sejumlah kalangan. Perhatian juga diberikan Advokat senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Kemarin dua utusan OC Kaligis mendatangi LP Jombang untuk menjenguk Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Prianto,dan Maman Sugianto alias Sugik.Dua terpidana dan satu terdakwa kasus pembunuhan Asrori pada 2007.

Slamet Yuwono,salah satu wakil OC Kaligis mengungkapkan, ia dan rekannya,Aldila, telah bertemu dengan tiga orang dalam LP itu. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, ia mendapat tanda tangan persetujuan dari ketiganya —untuk mengalihkan kuasa hukum kepada OC Kaligis. ”Ketiganya telah setuju. Kami akan mem-back up penuh untuk mencari keadilan terhadap mereka,”tegas Slamet. Pengacara itu datang menggunakan taksi warna biru dari Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB siang kemarin. Menurut dia, untuk memback up Kemat dkk, ia telah mengkoordinir 13 advokat. Tanpa berharap materi,ke-13 advokat itu akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

”Yang jelas kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dan juga rehabilitasi ketiganya,”ujar Slamet. Menurut analisanya, dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori kebun tebu itu sangat kuat. Selain dari pengakuan terpidana dan terdakwa, hasil temuan yang dirilis kepolisian menguatkan indikasi salah penanganan kasus ini. Hanya saja, ia enggan membeber bukti-bukti dugaan itu. ”Kami banyak mendapat informasi dari ketiganya di LP tadi (kemarin). Intinya, kami yakin ada salah tangkap dalam kasus ini,”katanya. Untuk memulai pendampingan terhadap Kemat dkk, dia berencana mengikuti sidang lanjutan Maman Sugianto yang digelar hari ini.

Menurut dia, 13 orang yang tergabung dalam timnya akan langsung melakukan pendampingan terhadap terdakwa. ”Kami langsung bergerak besok (hari ini). Kami akan ikuti sidang lanjutan dengan terdakwa Sugik.Sembari melangkah untuk proses PK,” ujar Slamet, anggota tim OC Kaligis. (RED)

Tidak ada komentar: