Senin, Juli 07, 2008

Pemerintah Tidak Bermaksud Hambat Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor



Jakarta, Suara Indonesia News - Menkumham Andi Mattalatta mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghambat pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau sampai saat ini belum disampaikan ke DPR, hal itu karena masih ada beberapa hal yang masih harus disampaikan dalam sidang kabinet,” kata Menkumham kepada wartawan di Jakarta Jumat [04/07].

Andi menjelaskan sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diberikan waktu selama tiga tahun untuk bersama DPR membentuk UU Pengadilan Tipikor hingga Pengadilannya bekerja.

RUU nya menurut Andi sudah selesai dibuat dan telah disampaikan di rapat kabinet. Dengan demikian tidak lama lagi bisa dibahas bersama DPR. Namun sebelum disampaikan ke DPR RUU tersebut akan dibawa ke rapat kabinet lagi.

Andi menegaskan RUU Pengadilan Tipikor yang sedang dipersiapkan itu tetap memegang prinsip semangat untuk memberantas korupsi.”RUU ini juga menjamin bekerjanya Pengadilan secara efektif,” katanya.

Hal hal yang diatur di dalam RUU Pengadilan Korupsi itu antara lain mengenai keberadaan Pengadilan korupsi yang ada di setiap Pengadilan Negeri. Selain itu diaturnya tentang keberadaan hakim ad hoc dalam menyidangkan kasus kasus korupsi yang ada di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri/umum).

Keberadaan hakim ad hoc itu didasarkan pada keahliannya.”Jadi kebutuhan akan perlunya hakim ad hoc itu dengan pendekatan keahliannya. hal itu terkait dengan berkembangnya modus kasus korupsi,” ujarnya.

Tidak ada komentar: