Senin, Juli 07, 2008
ICW: Kasus Ketua PN Jakbar Harus Ditindaklanjuti
Jakarta, Suara Indonesia News - Terungkapnya rekaman perbincangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Artalyta Suryani alias Ayin, harus ditindaklanjuti, demikian peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah di Jakarta, Jumat [04/07].
Menurut dia, kesaksian adanya perbincangan Ketua PN Jakarta Barat itu dengan Ayin dalam persidangan itu, bisa dijadikan fakta untuk masuk wilayah peradilan yang selama ini sulit dijamah. “Kesaksian itu bisa dijadikan pintu awal untuk masuk wilayah peradilan,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu.
Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke Cina. Dikatakan, adanya transkrip rekaman perbincangan itu menunjukkan wilayah peradilan masih “judisial corruption”.
Ia juga mempertanyakan hakim agung yang memiliki hobi golf itu, karena tidak mungkin dengan gajinya yang bisa bermain golf ke Cina. “Karena itu, pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakbar harus dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak mungkin dilakukan oleh internal sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, terkait perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. “Kemarin (Kamis, 3/7), saya sudah memerintah Kabawas (Kepala Badan Pengawasan) untuk memeriksa, dan sudah dilakukan pemeriksaan. Secara lisan tadi pagi sudah dilaporkan ke saya,” kata Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar