Selasa, Juni 24, 2008

Muchdi Batal Diperiksa



Depok, Suara Indonesia News - Muchdi Purwoprandjono, tersangka kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, batal
diperiksa. Pasalnya, hingga Senin (23/6) petang, tak ada pemberitahuan resmi dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Namun, dipastikan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu diperiksa mulai pekan depan. "Hari ini tak ada pemeriksaan," kata Muhammad Ali, pengacara Muchdi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi R. Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik Polri hingga hari ini belum berencana memeriksa Abdullah Makhmud Hendropriyono. Sebab, belum ada bukti keterlibatan mantan kepala BIN tersebut dalam pembunuhan Munir.

Sedangkan Muchdi lebih dulu membantah terlibat dalam pembunuhan Munir. Sabtu silam, penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat [baca: Muchdi Dipindahkan ke Markas Brimob].

Untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus ini, Kejaksaan Agung mengirim dua jaksa ke Mabes Polri. Sehingga kasus Munir secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan(RED)

Tidak ada komentar: