Jakarta, Suara Indonesia News - Undang-Undang (UU)Partai Politik yang belum lama ini disahkan DPR masih meninggalkan beberapa pertanyaan bagi sementara pengurus partai (kecil) yang lolos verifikasi untuk memperoleh badan hukum dan sebagai calon peserta Pemilu 2009 mendatang.
Undang-Undang (UU) parpol yang baru ini, menurut Sekjen Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) Edy Danggur SH MM MH, sepertinya UU ini tidak adil dan hanya memihak kepada parpol besar saja. Akan halnya partai PIB mengajukan permohonan Judisial Review ke MK tertanggal 24 April 2008, bersama partai lain seperti PPD, PNBK,Partai Patriot, Partai Merdeka, Partai PPNUI, Partai Syarikat Indonesia.
Ke delapan partai ini akan uji materi mengenai perlakuan diskriminasi di dalam UU Nomor 10, dimana UU terdahulu dikatakan untuk bisa ikut pemilu harus memenuhi Treshole 3%, bersama partai yang mengajukan uji materi berkaitan dengan semangat dasar UUD 1945, sehingga permohonan 3% tersebut ditolak.
Tetapi ternyata DPR RI mengabaikan aturan tersebut, boleh mengikuti pemilu asalkan memiliki kursi di DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa tidak konsistennya dalam membuat sebuah peraturan, dan jelas menunjukan diskriminatif terhadap partai kecil, dan atas dasar ini bersama 8 partai lainnya, PIB mengajukan Judisial Review ke MK (Mahkamah Konstutusi).
Edy menegaskan lagi bahwa partainya tetap berjuang keras agar kemenangan kan diperoleh parpol kecil ini, tentunya KPU sendiri memberikan ruang gerak seluas-luasnya asalkan memenuhi syarat verifikasi terlebih dahulu. Seharusnya mereka diberikan peluang yang sama, jangan 3%, biarkan rakyat yang memenuhinya, karena PIB bukan partai yang diam saja, tetapi juga ikut berbuat untuk bangsa dan negara .
Dalam menghadapi Pemilu 2009 PIB sudah mengubah nama dan logo di Departemen Hukum dan HAM dan tentunya diakui di Departemen Hukum dan HAM terkait dengan perubahan nama dan logo baru dan menyiapkan verifikasi di KPU dan menyiapkan SDM di berbagai wilayah, semuanya dipersiapkan, agar nantinya tepat pada waktunya. Demikian diungkapkan Edi Danggur, SH,MM,MH Sekjen Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB).
Namun dengan peraturan yang begitu ketat, pemilu tahun 2009 PIB memiliki strategi untuk memenangkan partai dan di dalam intern partai PIB memiliki aturan caleg dipilih berdasarkan suara terbanyak, yang dipilih dialah yang berhak menduduki kursi Legislatif,
Hal ini untuk memberikan motivasi kepada calon Legislatif untuk dapat terjun langsung ke grass root paling bawah, dan masyarakat yang memilihnya mengenal wakilnya di DPR dan DPRD nantinya, untuk kedepan diperjuangkan aspirasinya dan disikapi.
Dan pada gilirannya masyarakat langsung tahu siapa wakilnya yang akan memperjuangkan aspirasinya. Tentunya tidak memilih kucing dalam karung dan calon legislatif yang diusung PIB agar dapat berusaha semaksimal mungkin dalam berjuang.
Contohnya di berbagai daerah calon yang diusung PIB menang walikota Singkawang adalah wakil yang diusung dari PIB, juga di Pangkal Pinang wakil Walikota, di Belitung akan ada calon dari PIB dan di Bali ada Walikota dari Gianyar yang menang diusung oleh PIB. Hal ini merupakan modal untuk tetap optimis lulus verifikasi partai dan ikut dalam Pemilu tahun 2009.
Bagi kader Partai PIB agar berlomba- lomba mencari suara terbanyak untuk menjadi wakil rakyat di legislatif dan mentatati aturan intern partai, kalau ternyata melanggar tentunya di recall saja.
“Sebab, aturan intren partai mutlak harus dilakukan. Tentunya mereka yang bersal dari PIB yang duduk di pemerintahan saat ini dapat membantu ikut memenangkan partai PIB di daerahnya,” tambah Edy lagi.
Bakti sosial terus dilakukan Partai PIB di antaranya di Sumbar, di Bengkulu memberikan bantuan sembako, dan korban bencana serta membangun sekolah di Bantul Jogjakarta. “Partai PIB siap ikut serta dalam pemilu tahun 2009 mendatang,”ucap Edy antusias.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar