Jumat, Mei 16, 2008
OPINI PEMERINTAH : Perketat Pemekaran Daerah!
Euforia reformasi berimbas pada pembentukan daerah otonom baru. Banyak elit politik lokal bermanuver menuntut pemekaran wilayah. Karena tidak lolos menjadi calon gubernur misalnya, seorang elit daerah ngambek dan menuntut daerahnya menjadi propinsi baru. Kasus aneh tapi nyata lainnya masih banyak lagi. Dalam banyak kasus euforia pemekaran daerah ternyata merupakan pesanan sejumlah politikus yang berambisi menjadi kepala daerah dan lobi kepentingan di sekelilingnya.
Pemerkaran wilayah ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi positif, misalnya tujuan normatifnya untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, Banyak wilayah pemekaran yang berhasil menyejahterakan masyarakatnya. Namun kenyataannya banyak pula pemerintahan daerah baru yang tidak mampu menjalankan kewajibannya. Tentu yang terakhir ini mengkhawatirkan karena banyaknya daerah baru dapat menjadi beban baru penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya saya setuju dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tetang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Selama ini pembentukan daerah baru begitu mudah, sementara penghapusan dan penggabungan daerah belum pernah terjadi. Padahal, PP No 78/2007 menyebutkan, daerah otonom dapat dihapus bila tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Faktanya, euforia otonomi menghasilkan 173 daerah otonom baru. Sementara, usul daerah baru yang sedang antre diproses sejak 2007 sampai saat ini mencapai 100 kabupaten/kota dan 21 provinsi. Mudahnya pembentukan daerah baru tidak lepas dari terbuka lebarnya tiga pintu masuk, yaitu: usul daerah lewat pemerintah, lewat DPD, dan DPR. Ketok palu putusan pembentukan daerah sendiri di tangan DPR yang selama ini terkesan mengobral UU pembentukan daerah baru. Tentu dengan sejumlah tarik ulur kepentingan politik di baliknya. Sedangkan sulitnya penghapusan daerah disebabkan harus melewati satu pintu yang tertutup rapat dengan beberapa kunci. Salah satunya ialah gembok instrumen evaluasi. Anggapan sebelumnya, nihilnya penghapusan daerah disebabkan belum adanya landasan hukum instrumen evaluasi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi. Kini telah hadir PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD). Dengan PP 6/2008 itu, pemerintah pusat gencar kembali menyosialisasikan penghapusan daerah seperti diatur dalam PP No 78/2007 sebelumnya. Daerah baru yang tidak bisa menjalankan otonomi diberi insentif dana seandainya bersedia bergabung dengan daerah induk sebelumnya atau daerah tetangga. Meski menawarkan insentif menjanjikan, skema di atas perlu dicermati dalam beberapa hal. Siapakah yang akan menikmati insentif tersebut? Elite politik lokal atau pemerintah daerah? Kalau jawabannya yang kedua, pertanyaannya ialah pemda yang dihapus atau pemda tujuan penggabungan daerah yang akan mendapatkan insentif tersebut? Dengan demikian, penggabungan dan penghapusan daerah tetap akan menjadi persoalan rumit. Kehadiran kedua PP di atas tidak lantas memuluskan keinginan pemerintah membatasi pemekaran daerah. Belum lagi evaluasi kemampuan otonomi daerah sendiri membutuhkan waktu tujuh tahun sejak daerah baru itu dibentuk. Dengan ketentuan tiga tahun berturut-turut daerah tersebut berada pada posisi terpuruk berdasar penilaian EPPD. Persoalan lain yang dapat menghambat skema itu ialah persoalan politik. Andai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berhasil dilakukan pemerintah pusat, misalnya, dengan hasil berupa rekomedasi sejumlah daerah harus dihapuskan, mungkinkah eksekusi penghapusan daerah bisa dilakukan? Pertanyaan tersebut muncul mengingat putusan final penghapusan daerah, lagi-lagi, harus berupa UU penghapusan dan penggabungan daerah. Jelas, kata final berada di tangan DPR. Mungkinkah hal itu akan mulus dilakukan? Ataukah ini akan menjadi ajang baru lobi-lobi politik dengan sejumlah sharing insentif dana penghapusan daerah yang dijanjikan. Burhan Nasution Jl. Walisongo X/9 Bojonggede Bogor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar