Sabtu, Mei 31, 2008

BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN JEMBER




PERSAMPAHAN DOMESTIK DI KABUPATEN JEMBER

Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember tahun 2006 menunjukkan bahwa Kabupaten Jember mempunyai luas wilayah 3.293.339 km2 dengan 31 kecamatan, 247 kelurahan, total jumlah penduduk sebanyak 2.136.999 jiwa dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya sebanyak 0,27 %.
Pola konsumsi masyarakat Kabupaten Jember cenderung meningkat, dapat dilihat dari naiknya kebutuhan hidup minimum untuk memenuhi kebutuhan akan makanan, aneka kebutuhan, perumahan dan sandang. Pola konsumsi masyarakat yang terus meningkat tersebut akan menghasilkan sampah. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, diprediksikan akan menimbulkan permasalahan, baik permasalahan lingkungan maupun sosial dan budaya.
Sampah adalah bahan terbuang atau dibuang yang berasal dari aktivitas manusia maupun alam yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomis. Sampah dapat berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar dan lainlain. Pengelolaan sampah di Kabupaten Jember dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA), tidak dikelola pada sumbernya. Institusi Pengelola Persampahan Kota (Teknis Operasional Lapangan) adalah Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, dengan jumlah pegawai sebanyak 291 orang yang terdiri dari :
Petugas penyapu jalan 196 orang
Tenaga dorong gerobak 36 orang
Tenaga alat angkut (sopir + kernet) 34 orang
Petugas TPA 16 orang
Petugas Administrasi 9 orang.
Sedangkan jumlah pegawai (terlibat sebagai Pihak swasta) yang termasuk pengelola persampahan sebanyak 62 orang.
Program perencanaan pengembangan persampahan yang akan dilakukan di masa mendatang adalah :
Target pengurangan laju timbulan sampah (per kapita) sebesar 10%/tahun
Target peningkatan daerah pelayanan persampahan sebesar 5%/tahun
Target penambahan armada pengangkutan sampah sebesar 2,4%/tahun
Target peningkatan laju daur ulang sampah sebesar 5%/tahun
Lainnya, pemanfaatan sampah sebesar 10%/tahun
Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember tahun 2007, timbulan sampah permukiman (rumah tangga) mencapai 190.246 m3/tahun dan sampah yang bukan berasal dari permukiman mencapai 115.239 m3/tahun. Jadi total timbulan sampah kira-kira sebesar 305.485 m3/tahun. Persentase komposisi timbulan sampah adalah sebagai berikut :
Sampah dapur sebesar 65%
Kayu sebesar 0,8%
Kertas-kertas sebesar 7%
Kain sebesar 0,5%
Karet/kulit sebesar 0,7%
Plastik sebesar 20%
Metal/logam sebesar 0,98%
Kaca sebesar 0,2%
Pasir sebesar 4,82%
Daerah pelayanan pengumpulan sampah sebanyak 7 kecamatan dan 47 kelurahan dengan persentase total penduduk yang dilayani sebanyak 55% dari total seluruh penduduk Kabupaten Jember. Sedangkan tingkat pelayanan pengumpulan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah :
Permukiman : 80%
Pasar : 90%
Perkantoran : 68%
Industri : 3%
Jalan/saluran : 98%
Fasilitas umum : 80%
Penanganan sampah setelah sampah dikumpulkan oleh masyarakat (dari RT/RW) adalah diangkut ke TPS / fasilitas pengolahan sampah / TPA (55%), ditimbun (45%), dan dibakar (10%). Jumlah sampah di Kabupaten Jember cenderung meningkat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a) Pola konsumsi masyarakat yang belum berwawasan lingkungan, seperti penggunaan kemasan (berupa kertas, kantong plastik, kaleng dan lain-lain) yang bersifat non-biodegradable masih tinggi.
b) Kurangnya peran masyarakat dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya.
c) Peningkatan jumlah timbulan sampah tidak didukung oleh pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat. Armada sampah di Kabupaten Jember terdiri dari 4 unit truk/pick up milik pemerintah dengan kapasitas 2 m3/unit, 24 unit dump truck dengan kapasitas 10 m3/unit dan 4 unit dengan kapasitas 8 m3/unit, dan 2 unit truck tinja dengan kapasitas 5000 liter/unit.
d) Terbatasnya lahan dan kurang memadainya Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Jumlah TPS sebanyak 78 buah yang tersebar pada 31 kecamatan dan 225 kelurahan. Jumlah kontainer yang tersedia di TPS sebanyak 536 unit (kontainer 1000 L untuk 80 KK) dan 200 unit (BIN Kontainer). Sedangkan transfer depo sebanyak 19 buah yang tersebar pada 3 kecamatan dan 22 kelurahan. Transfer depo adalah tempat pembuangan sementara yang dilengkapi dengan landasan untuk gerobak sampah maupun untuk truk dalam melakukan bongkar muatan kontainer.
e) Belum ada kebijakan yang bersifat menyeluruh dan konsisten dalam pengelolaan sampah.
f) Terbatasnya anggaran pengelolaan sampah yang disebabkan oleh kurangnya kepedulian pemerintah kabupaten akan pengelolaan sampah serta lemahnya investasi dalam mendukung pengelolaan sampah.
Beberapa penyebab munculnya masalah umum pengelolaan limbah padat domestik, antara lain:
a) Belum adanya peraturan di tingkat nasional yang mengatur pengelolaan sampah, karena sampai saat ini pengelolaan sampah diserahkan kepada pemerintah daerah.
b) Masih sedikitnya rencana induk yang mengatur tentang persampahan.
c) Rendahnya peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah.
Proses partisipasi masyarakat pada sistem persampahan yang ada adalah inisiatif dari masyarakat untuk membersihkan lingkungan sekitarnya (kerja bakti), pelibatan/pengikutsertaan masyarakat dalam perencanaan kota pada sistem pengelolaan persampahan, dikelola sepenuhnya oleh masyarakat (khususnya pada wilayah di luar daerah pelayanan persampahan), pengolahan sampah seperti pengomposan, retribusi, pendidikan untuk anak-anak di sekolah dan penyebaran leaflet sekali tiap tahun.
d) Belum dapat diimplementasikannya konsep pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse and recycle) di masyarakat karena berbagai keterbatasan.
Namun Pemda telah berupaya dalam rangka tata guna ulang sampah (reuse) dengan memilah sampah plastik dan kertas. Jenis kegiatan daur ulang yang dilakukan di TPA adalah daur ulang organik 3600 m3/tahun dan daur ulang plastik 7200 m3/tahun.
e) Hampir seluruh TPA di Indonesia menggunakan metode open dumping, seperti halnya TPA di Kabupaten Jember.
Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan limbah padat domestik, antara lain:
a) Pemerintah Kabupaten Jember berinisiatif menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan sampah dan sistem persampahan, yaitu : Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Kebersihan, Perda No. 24 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jember, dan Instruksi Bupati Jember No. 1 Tahun 2006 tentang Gerakan Jumat Bersih + PNS 60 Menit.
b) Sejak tahun 2002, Kementerian Negara Lingkungan Hidup memulai kembali Program Adipura dengan nama Program Bangun Praja. Kemudian melalui SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 99 Tahun 2006, Program Bangun Praja diubah kembali menjadi Program Adipura sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. Program Adipura diadakan untuk mengevaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan. Program ini bertujuan mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan kota bersih dan teduh (clean and green city) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
c) Program Membuat Kompos
Jumlah TPA yang masih digunakan sebanyak 5 buah, salah satunya adalah TPA Kertosari yang berada di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Pakusari yang menggunakan Controlled Landfill sebagai sistem pengolahannya. Perkiraan volume sampah per tahun di TPA Kertosari adalah 760 m3/tahun, dengan 4 unit pengolahan fisik untuk lindi. Pemantauan terhadap lindi dilakukan di 2 titik sebanyak 2 kali setiap tahun. Sistem penanganan gas di 23 titik yang masih berfungsi sampai dengan sekarang. Pemantauan terhadap kualitas air tanah di 3 titik dengan frekuensi sebanyak 2 kali setiap tahunnya. Fasilitas yang dibangun adalah sistem drainase dan tanggul. Sistem drainase dirancang untuk mengumpulkan air hujan dan air limpasan agar tidak berinfiltrasi ke dalam timbunan sampah. Ketersediaan alat berat di TPA yaitu 1 unit Wheel Loader dan 2 unit Excavator. Salah satu program pemanfaatan sampah domestik melalui metode komposting masih berpeluang sangat besar. Pemanfaatan sampah dengan metode ini, selain mampu mengurangi volume buangan sampah ke TPA juga memberikan keuntungan nilai ekonomis. Setiap satu ton sampah yang dibuang ke TPA akan melepaskan 200 – 270 m3 gas metana. program pembuatan kompos adalah mengurangi volume buangan sampah ke TPA, emisi gas metana dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti bau busuk, pencemaran air-tanah, penyebaran penyakit, maupun gejolak sosial. Bangunan pengomposan sebanyak 2 buah dengan luas 1780 m2. Sampah yang diterima 19.246 m3/tahun, sampah yang diproses 12,5 m3/tahun. Kapasitas pengolahan sampah 200 m3/hari dengan hasil produksi 72 m3/tahun, dijual dengan harga Rp 500,-/kg. Jumlah insinerator 1 buah dengan luas 24 m2 (sampah yang diterima 720 m3/tahun, sampah yang diproses 720 m3/tahun, residu 72 m3/tahun, kapasitas pengolahan 2 m3/hari). Fasilitas pengolahan sampah yang lain adalah unit pencacah plastik sebanyak 1 buah dengan luas 840 m2 (sampah yang diterima 7.200 m3/tahun, sampah yang diproses 7.200 m3/tahun, hasil produksi 10 m3/tahun, kapasitas produksi 20 m3/hari).
Keterlibatan pihak swasta dalam kegiatan operasional persampahan adalah kerjasama antara Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dengan PT. Kompos Bumi Subur Makmur Jember dalam pembuatan pupuk organik dengan bahan baku sampah. PT. Kompos Bumi Subur Makmur Jember menginvestasikan dana sebesar Rp.2.280.000.000,- (Dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembuatan pupuk organik dengan bahan baku sampah yang berlokasi di TPA Kertosari. Sampah yang diolah adalah sampah yang sudah lama tertimbun maupun sampah yang baru masuk ke lokasi TPA.
Kapasitas sampah yang masuk ke lokasi TPA sebesar 60 ton perhari. Dengan adanya campur tangan dari pihak swasta maka timbulan sampah bisa berkurang sampai dengan 40%.
Sumber pendanaan pengelolaan persampahan berasal dari :
APBD = Rp.4.742.775.320,-
Retribusi Masyarakat = Rp. 143.924.210,-
DAK Lingkungan Hidup = Rp. 524.820.000,-
Total = Rp.5.411.519.530,-
Efektifitas pengolahan sampah di TPA Kertosari mencapai 12-15 ton/hari. Dengan adanya DAK Lingkungan Hidup yang diaplikasikan pada pengadaan fasilitas pengolahan sampah berupa mesin pencacah plastik dan mesin pencacah sampah organik, maka efektifitas pengolahan sampah bertambah sebesar 2 ton per harinya. Mesin pencacah plastik dapat mengolah sampah plastik 1 ton per hari, sedangkan mesin pencacah sampah organik mengolah sampah organik sebesar 1 ton per harinya.
Target yang ingin dicapai pada Tahun 2010 adalah optimalnya pengolahan sampah dan dibangunnya buffer zone (lahan penyangga) yang berupa penghijauan di sekitar lokasi TPA.

Tidak ada komentar: