Kamis, Februari 23, 2012

Jadi Tersangka….!!! Kadishub Surabaya No Koment

Suara Indinesia News, Surabaya
Sejak dua hari lalu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ‘mengumumkan’ penetapan tersangka Eddi, Plt Kadishub Surabaya dalam kasus gratifikasi pengelolaan Ponten di Terminal Bungurasih. Dalam kasus ini diduga Eddi meminta uang pelican ke pihak ketiga yang ingin mengelola ponten sebesar Rp 500 juta. Akibatnya, Eddi terseret ke pusaran hukum.
Menanggapi penetapan sebagai tersangka, ditemui di gedung DPRD Surabaya Eddi, tampak seperti tidak sedang bermasalah dengan hukum. Meski begitu, Eddi sepertinya tidak mau memanaskan suasana dengan berkomentar di media.
“Nggak….nggak. saya tidak mau berkomentar. No komen…no komen,” ujar Eddi berulangkali, disela mau mengikuti sidang Paripurna pengesahan Raperda Rretribusi Layanan pemakaman dan Pengabuan, (23/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terungkap berdasarkan laporan informasi No. Li/22/V/2011/Satreskrim, tanggal 11 Mei 2011 dan surat perintah penyelidikan No. Sp-lidik/369/V/2011/ Satreskrim, tanggal 11 Mei 2011.
Berdasarkan itu, kemudian petugas penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pulbaket dan puldata. Dari puldata dan pubaket polisi menyimpulkan nama Eddi Plt Kadishub Surabaya dicantumkan sebagai tersangka.
Menurut AKBP Farman Kasatreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan jika nama Eddi jadi calon tersangka. “Saat ini belum jadi tersangka. Masih dalam tahap pemeriksaan, tapi untuk menjadi tersangka sangat kuat sekali,” tutur pengganti AKBP Indarto itu. (RW)

Tidak ada komentar: