Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai,  rencananya hari ini, Kamis 23 Februari 2012 menyampaikan laporan ke  Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai menteri Kabinet Indonesia Bersatu  jilid II yang meminta fee proyek kepada kliennya. 
Rosa  adalah terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang saat  ini ditahan di kantor KPK. Rifai menemui Rosa dan meminta bekas Direktur  Marketing PT Anak Negeri itu menjelaskan soal permintaan komisi  tersebut. Keterangan Rosa ini bakal dituangkan secara terperinci agar  KPK mudah menelusuri kasus ini.
Rosalina, kepada Rifai,  sebelumnya mengungkapkan adanya menteri yang juga petinggi partai  politik meminta komisi sebesar 8 persen. Komisi itu dimaksudkan sebagai  imbalan atas dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar di  kementerian tersebut yang ditangani Grup Permai, Muhammad Nazaruddin,  bos Rosalina.
Menurut Rifai, permintaan fee itu  disampaikan kepada Rosa saat bertemu di rumah dinas sang menteri, Jalan  Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin,  menyatakan tak tahu siapa menteri yang meminta jatah fee tersebut.  Nazaruddin mengaku sudah tak aktif di Grup Permai sejak 2009. "Saya  tidak pernah mengontrol Rosa sejak 2009."
Rifai belum  bersedia mengungkapkan identitas dua menteri tersebut. Senin lalu, ia  hanya menyebut menteri itu akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi Jakarta pekan ini. Berdasarkan catatan Tempo, dua menteri yang  bersaksi pekan ini adalah adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian  Mallarangeng.
Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam  kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, sedangkan  Andi bersaksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Dalam  persidangan kemarin, menjawab pertanyaan pengacara Nazaruddin, Andi  mengaku tidak mengenal Rosa. Seusai persidangan Senin lalu, Muhaimin  juga menyatakan tak mengenal Rosa dan tak pernah meminta fee.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan KPK heran atas munculnya  berita soal permintaan komisi yang bersumber dari Achmad Rifai itu. Kata  dia, Rosalina mestinya bisa menyampaikannya langsung kepada penyidik  karena saat ini ditahan di KPK. "Begitu pula dalam persidangan (hal ini  tak terungkap)," kata Johan. Tetapi dia mempersilakan Rifai mengumpulkan  informasi dari kliennya soal itu. Johan meminta laporannya nanti  disampaikan langsung oleh Rosa. (tempo)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar