Kamis, Februari 23, 2012

Hari Ini, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee

Suara Indonesia News, Jakarta
Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, rencananya hari ini, Kamis 23 Februari 2012 menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang meminta fee proyek kepada kliennya.
Rosa adalah terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang saat ini ditahan di kantor KPK. Rifai menemui Rosa dan meminta bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri itu menjelaskan soal permintaan komisi tersebut. Keterangan Rosa ini bakal dituangkan secara terperinci agar KPK mudah menelusuri kasus ini.

Rosalina, kepada Rifai, sebelumnya mengungkapkan adanya menteri yang juga petinggi partai politik meminta komisi sebesar 8 persen. Komisi itu dimaksudkan sebagai imbalan atas dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar di kementerian tersebut yang ditangani Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, bos Rosalina.

Menurut Rifai, permintaan fee itu disampaikan kepada Rosa saat bertemu di rumah dinas sang menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010.


Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, menyatakan tak tahu siapa menteri yang meminta jatah fee tersebut. Nazaruddin mengaku sudah tak aktif di Grup Permai sejak 2009. "Saya tidak pernah mengontrol Rosa sejak 2009."

Rifai belum bersedia mengungkapkan identitas dua menteri tersebut. Senin lalu, ia hanya menyebut menteri itu akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan ini. Berdasarkan catatan Tempo, dua menteri yang bersaksi pekan ini adalah adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, sedangkan Andi bersaksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Dalam persidangan kemarin, menjawab pertanyaan pengacara Nazaruddin, Andi mengaku tidak mengenal Rosa. Seusai persidangan Senin lalu, Muhaimin juga menyatakan tak mengenal Rosa dan tak pernah meminta fee.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan KPK heran atas munculnya berita soal permintaan komisi yang bersumber dari Achmad Rifai itu. Kata dia, Rosalina mestinya bisa menyampaikannya langsung kepada penyidik karena saat ini ditahan di KPK. "Begitu pula dalam persidangan (hal ini tak terungkap)," kata Johan. Tetapi dia mempersilakan Rifai mengumpulkan informasi dari kliennya soal itu. Johan meminta laporannya nanti disampaikan langsung oleh Rosa. (tempo)

Tidak ada komentar: