Surabaya, Suara Indonesia News - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuat shabu-shabu di Jl Jemur Sari Timur IV Blok JI No 2, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), digerebek polisi. Sementara ini, sebanyak 15 gram shabu-shabu telah disita polisi.
Jumat (12/9/2008), penggerebekan itu dilakukan oleh tim gabungan Polwiltabes Surabaya dan Direktorat Narkoba Polda Jatim. Polisi mendatangi rumah milik warga bernama Yansen Le itu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit II Satreskoba Polwiltabes Surabaya AKP Effendi mengatakan, di dalam rumah tersebut juga ditemukan bahan baku dan peralatan untuk memproduksi shabu-shabu.
Menurut Effendi, pengungkapan home industry shabu-shabu ini berawal dari penangkapan tersangka Rendi (28) pada 10 Agustus lalu. "Saat kita tangkap, tersangka menyimpan sebanyak 100 butir pil Happy Five," ujarnya.
Rendi diketahui juga pengguna shabu-shabu. Warga Citra Raya, Surabaya, ini mengaku biasa mendapatkan barang haram tersebut dari dari tersangka Irwan.
"Tersangka Irwan kita tangkap pada sore tadi di kawasan Jl Margorejo. Juga ditemukan barang bukti sebanyak 1 gram shabu-shabu," tandas Effendi.
Irwan mengaku memperolah shabu-shabu dari Le. Kemudian polisi mencoba mendatangi rumah Le dan menyamar sebagai pembeli. Le pun ditangkap dan rumahnya digeledah.
"Saat ini kita masih menyelidiki bahan-bahan yang ada di rumah tersangka Yansen Le," pungkas Effendi.
Hingga pukul 21.15 WIB polisi masih mengubek-ubek rumah Le. Turut serta dalam penggerebekan tersebut Kalabfor Mabes Polri cabang Surabaya Kombes Pol Bambang WS, Direskoba Polda Jatim Coki Manurung, dan Kapoltabes Surabaya Kombes Pol Bambang Suparno. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar