Rabu, Juli 23, 2008

Polisi Bebaskan 13 Wanita Trafiking dari Mami Oom




TANJUNGPINANG, Suara Indonesia News - Jajaran Polsekta Tanjungpinang Timur berhasil membongkar trafiking dengan mengamankan Mami Oom, mami salah satu panti pijat di lokalisasi Batu 15, Selasa (22/7) pukul 12.00 WIB.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban yang berhasil kabur dari cengkeraman Mami Oom. Setelah terbongkar diketahui bahwa 13 wanita yang jadi korban trafiking berhasil dibebaskan kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun Batam Pos menyebutkan, para wanita yang menjadi korban trafiking sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Awalnya para korban diiming-imingi pekerjaan di kafe dan mal di Tanjungpinang dengan gaji antara Rp7 juta sampai Rp70 juta per bulannya oleh Bu Darsih (penyalur di Jakarta, red) .

Korban yang rata-rata berasal dari keluarga yang kurang mampu yang berkeinginan memperbaiki perekonomian keluarganya terpukau oleh rayuan Darsih. Bahkan untuk menyakinkan para korbannya, Darsih tak memunggut sepersen pun biaya.

Setelah para korban tiba di Tanjungpinang, mereka dijemput Mami Oom dan kemudian dibawa ke Lokalisasi Batu 15. Sesampainya di sana, tanpa segan-segan, Mami Oom menyuruh mereka melayani pria hidungbelang.

Para korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan menuruti keinginan mami, karena menurut Mami Oom, para korban telah memiliki utang sejak dari Jakarta hingga sampai di Tanjungpinang. Utang tersebut yakni ganti ongkos pesawat dan segala macam perlengkapan dan peralatan hingga sampai di Tanjungpinang.

Terakhir, berkat bantuan seorang lelaki, satu dari 13 korban trafiking berhasil kabur dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang. Begitu menerima laporan, jajaran Polsekta Tanjungpinang Timur langsung bergerak. Ini karena wilayah Batu 15 adalah daerah mereka dan menangkap tersangka serta membebaskan 12 wanita yang jadi korban trafiking.

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Tanjungpinang Timur, Bripka Missyamsu Alson, tersangka dijerat oleh UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak. Ini karena tiga dari antara 13 korban masih di bawah umur. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Bripka.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kasus ini pun langsung ditangani Polresta Tanjungpinang. ”Kasusnya akan terus diselidiki, ini diduga ada jaringan penyalur wanita dari luar daerah yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” tambah Bripka Alson.

Perawan Dibayar Rp150 RibuMenurut SN (16) salah satu korban asal Jakarta sekaligus pelapor kasus tersebut ke polisi, ia berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut berkat bantuan dari seorang tamu yang bernama Jo.

Saat itu Jo datang ke lokalisasi untuk minum. Saat itu Jo melihat SN murung dan kemudian menanyainya. Ada yang menanyanya, SN langsung cerita tentang kasus yang menimpanya. Karena kasihan, oleh Jo langsung menyusun strategi untuk mengeluarkan SN dari lokalisasi tersebut. SN disuruh Jo untuk datang ke gerbang menemuinya kira-kira lima menit dari percakapan mereka.

Maka, dengan alasan mau beli mie instan, SN pamit ke maminya dan berhasil ke gerbang lokalilsasi tersebut. Begitu di gerbang lokalisasi, keduanya langsung kabur secepat mungkin karena takut nanti diketahui oleh penjaga di sana. Ternyata usaha mereka diketahui penjaga juga dan berusaha mengejar mereka. Karena terus dikejar, Jo langsung menuju kantor polisi dan melaporkan kasus tersebut. Melihat Jo dan SN di kantor polisi penjaga lokalisasi memilih balik kanan.

Dijelaskan SN, dirinya terjebak dan menjadi wanita pemuas nafsu laki-laki karena ajakan bu Darsih. Pada saat itu dirinya baru menerima ijazah SMA, ia pamit kepada orang tuanya untuk cari kerja ke Mall Taman Anggrek. Ternyata di tengah Jalan, ia ketemu Darsih yang menawarinya pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan, yaitu Rp70 juta perbulan.

”Saat itu baru pertamakali saya bertemu dengan Darsih, ia nawarin kerja dengan gaji yang sangat besar, siapa sih yang tidak tergoda,” imbuh SN yang mengaku saat ketemu Darsih ia masih menggunakan pakaian sekolah.

Di pertemuan itu, Darsih menyuruhnya membeli baju dan kerudung dan beberapa hari kemudian diajak ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan langsung diberangkatkan ke Tanjungpinang.

Menurutnya, ia dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menjelaskan ia secara sukarela bekerja di sana (lokalisasi). Bahkan ia disuruh mengaku janda padahal menurutnya ia masih perawan. ”Saya dipaksa sama centeng-centeng di sana untuk menandatangani surat-surat pernyataan tersebut,” ujar Agis. Agis mengaku keperawanannya hanya dibayar Rp150 ribu oleh orang Malaysia. ”Saya hanya dapat Rp50 ribu sisanya untuk mami kita punya utang,” tambah Agis.(RED)

1 komentar:

Reksi mengatakan...

ini disebabkan faktor ekonomi dan pemerintah kurang perhatian terhadap masyarakat kecil sehingga mereka kerja sampai menjual diri karena rayuan gaji dan hidup enak, penegak hukum harus tegas dan memberikan sangsi berat terhadap yang membawa para wanita tersebut