Minggu, Juni 15, 2008

KPK Kantongi Temuan BPK Soal Biaya Perkara MA



Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang audit biaya perkara di Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Kita sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan sekarang tim penyelidik sudah mulai bergerak dan sudah memegang hasil temuan BPK dan itu nanti jadi bahan juga untuk masuk ke Mahkamah Agung," kata Ketua KPK, Antasari Azhar di Jakarta, Kamis.

Dalam waktu dekat, katanya, tim KPK akan mengonfirmasi data tersebut ke MA. Meski memegang hasil audit BPK, ia menegaskan, KPK tidak semata-mata akan membicarakan hasil audit. KPK tetap akan meneliti berbagai kemungkinan pengelolaan biaya perkara yang sering dinilai tidak transparan itu.

Ia menyatakan, temuan BPK tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran oleh Mahkamah Agung. "Temuan BPK itu hanya menjadi acuan," katanya juga.

Ia belum bersedia merinci dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan biaya perkara itu.

"Setelah nanti kita lakukan konfirmasi dengan aspek hukum, kita melihat posisi hukumnya kemudian, apakah ini ada indikasi tindak pidana, atau indikasi administratif, atau indikasi perdata," katanya menambahkan.

Rencananya, KPK akan menanyakan beberapa hal kepada MA dalam hal itu, antara lain tentang dasar penarikan biaya perkara, jumlah biaya perkara, penempatan biaya perkara, dan pemanfaatan biaya perkara.

Tidak ada komentar: