Jumat, Juni 27, 2008

Camat Patrang Herwan ditahan kasus korupsi Kasda Jember, Sunardi Opname, Urung Ditahan




JEMBER, Suara Indonesia News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Elvis Jhonny, SH, MH, akhirnya benar – benar membuktikan statementnya yang akan menjebloskan koruptor ke Lapas Kelas II A Jember Ir Herwan Agus Darmanto, Camat Patrang terkait dugaan korupsi dana Kasda Rp 7,9 milliar.
Kamis (26/6) siang Ir Herwan Agus Darmanto, sebelum dijebloskan ke lapas terlebih dahulu dipanggil Tim Kejati Jatim Hadi Sumartono, SH, dan Martono, SH, di Kantor Kejari Jember Jl Karimata untuk diambil keterangan dan proses administrasi.
Baru sekitar pukul 14.30 WIB, Camat Patrang ini didampingi istri, keluarga dan kuasa hukumnya Supadi, SH, diangkut mobil Kejari Jember untuk dijebloskan ke sel Lapas Kelas II A Jember. Untuk sementara Ir Herwan ini ditempatkan di ruang KPLP Lapas sebelum ditempatkan di sel ruangan tersendiri.
Hingga pukul 15.30 WIB kemarin tersangka Herwan masih menunggu kedatangan Kepala Lapas Jember Alfi Zahri, BcIP, S.Sos, MH dan petugas KPLP untuk proses administrasinya. Hingga sore kemarin belum terdengar ada upaya dari keluarga atau pihak kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Di lain pihak, tersangka Drs Sunardi Mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember tahun 2004, yang terlibat dalam pencairan dana Kasda Rp 7,9 milliar tanpa SPM dan menyalahi prosedur di Bank Jatim berupa Deposito On Call (DOC) ini tidak ditahan. Dia belum bisa diserahkan karena dia mendadak mengalami sakit dan terpaksa harus diopname di RS Jember Klinik akibat kadar gulanya naik, tekanan darah tinggi, dan komplikasi lainnya.
Di rumah Drs Sunardi terlihat sepi. Tak satupun keluarga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesina (IPSI) Jember ini ada di rumahnya. Sementara di RS Jember Klinik (PTPN X) juga masih belum bersedia menerima wartawan karena kondisi kesehatan Sunardi.
HM Basyar Rifai, SH Kasi Pidsus Kejari Jember saat dihubungi membenarkan penyerahan berkas kasus korupsi tahap II dengan tersangka Camat Patrang Ir Herwan ke Lapas. Tapi, berkas satunya dengan tersangka Drs Sunardi, masih tertunda karena kesehatan tersangka. Kejati tidak bisa berbuat banyak. Tapi dia berjanji tidak akan mengistimewakan Sunardi. Yang jelas sewaktu – waktu jika kesehatan membaik maka tersangka segera bisa diserahkan.
“Tim Kejati belum berani menyerahkan karena pertimbangan kesehatan,” ujar Basyar.
Tapi, sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas kasus Ir Herwan, ini pihaknya akan segera melengkapi berkas – berkas dan kekurangannya untuk secepatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember sehingga bisa segera disidangkan.
”Kita sementara menahan selama 20 hari, untuk selanjutnya sebelum masa tahanan habis berkas sudah bisa diserahkan ke PN dan segera disidangkan,” ujar nya melalui Handphone kepada wartawan.
Sebelumnya, Kajari Jember Elvis Jhonny SH, MH menegaskan bahwa target Jember dalam menyelesaikan kasus korupsi sudah melebihi target yang diinstruksikan Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supanji, SH.
“Sudah banyak dan melebihi target kan Mas. Ya ada lagi nanti, kan masih dalam penyelidikan. Pasti saya kasih tahu, nanti – nanti ya,” ujarnya.
Dengan penahanan terhadap Ir Herwan Camat Patrang berarti menambah panjang daftar pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi diantaranya : Drs Samsul Hadi Siswoyo (mantan Bupati), HM Madini Farouq (Ketua DPRD), H Mahmud Sarjujono (Wakil Ketua DPRD), Mulyadi (mantan Plt Kabag Kuangan), dan Muharror (mantan Kasubdolog Jember), Drs Sahuri (kadinsos), Drs Djoewito (Sekkab Jember).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

(SALAH TANGKAP dan PENCEMARAN NAMA BAIK nich jadi harap diralat dan Anda (Kejari Jember, Wartawan Suara Indonesia, Polsek, Kepala Lapas Jember dll) minta maaf ke pihak Ir. H. Herwan Agus Darmanto). Kami tidak percaya Ir. H. Herwan Agus Darmanto melakukan KORUPSI tersebut karena beliau dikenal baik jujur, sopan dan amanah. Ini ulah Samsul (Mantan Bupati jember) jadi bawahan - bawahannya tidak perlu turut bertanggungjawab. Karena instruksikan bersifat Prosedural dari dulu (M. Rosyid, SH (Kejati Jatim), Retni Natalia Bya, SH., M.Hum, Taufik, SH dan TEAM)