Senin, Mei 12, 2008

Pejabat Korupsi Bapetan Di Pidana

Jakarta, Suara Indonesia News - Kepala Biro Umum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Hieronimus Abdul Salam diganjar hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Sedangkan Pimpro pembangunan pusdiklat, Sugiyo Prasojo divonis pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Sutiyono juga mengenakan uang pengganti yang wajib dibayar. Abdul Salam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,234 milyar. Sedangkan Sugiyo Prasojo diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menyimpangkan dana pengadaan tanah seluas 6 hektar pada Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Sarana (PKS) Bapeten tahun 2004. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,415 milyar akibat ulah keduanya. Hal itu terungkap dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar: