Senin, Mei 12, 2008
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Sehubungan dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalata yang “mempersilahkan dua kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum batas akhir pendaftaran partai politik peserta pemilu 2009 pada 12 Mei 2008,” serta pernyataan Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol KPU, Andi Nurpati yang akan “menerima pendaftaran ke dua kubu PKB, meski belum jelas kapan mendapatkan SK Kepengurusan dari Departemen Hukum dan HAM. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pendapat di bawah ini.
Pertama, PKB Sangat menghargai pendapat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut di atas, yang pada pokoknya didasarkan pada pasal 315 Undang-undang No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi yang melandasi penetapan PKB sebagai parpol peserta pemilu 2009.
Ke dua, sungguh pun demikian, mengingat bahwa pergantian kepengurusan PKB sudah dilakukan sesuai AD dan ART (pasal 23 ayat 1 Undang-undang No.2/2008 tentang Parpol), dan kepengurusan tersebut sudah didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia pada tanggal 2 Mei 2008 yang lalu, disusul oleh surat DPP PKB tanggal 6 Mei 2008, (sesuai prosedur dalam pasal 23 ayat 2, Undang-undang No.2/2008 tentang Parpol), serta penetapan dengan Keputusan Menkumham yang menurut pasal 23 ayat (3) Undang-undang No.2/2008 paling lama hari ini (Jum’at 9 Mei 2008), maka secara yuridis tidak ada masalah “kepengurusan ganda.”
Masalah yang sesungguhnya adalah telah terjadi pergantian kepengurusan DPP PKB, sesuai AD dan ART, yakni melalui Muktamar Luar Biasa, dan pergantian kepengurusan itu sudah sesuai dengan segenap prosedur hukum dalam undang-undang No.2/2008 tentang partai politik.
Ke tiga, seyogyanya Pemerintah cq. Menkumham maupun KPU tidak mengembangkan penafsiran hukum yang memberikan legalisasi upaya destruktif terhadap eksistensi parpol yang hak konstitusionalnya dijamin penuh dalam UUD 1945, juga perundang-undangan lain yang terkait.
Ke empat , institusi-institusi Negara tidak berwenang memasuki wilayah otoritas partai politik, dengan mengingat pasal 12 huruf a Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik, yang menegaskan partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
Penundaan untuk mengesahkan kepengurusan PKB hasil MLB, serta penundaan untuk menetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2009, dengan dasar “menunggu hasil proses peradilan” bukan saja dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran prosedur administrasi Negara atau perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga lebih jauh merupakan preseden buruk dalam pelaksanaan hak berorganisasi serta kehidupan demokrasi.
Jakarta, 9 Mei 2008
Sekjen DPP PKB
Zannubah Arifah Chafsoh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar