Jumat, Mei 16, 2008
KPK KEMBALI MEMERIKSA ANTONY ZEDRA ABIDIN
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Antony Zedra Abidin, tersangka penerima aliran dana Bank Indonesia. Mantan anggota DPR yang kini Wakil Gubernur Jambi ini datang ke KPK, Kamis (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diantar dengan mobil tahanan. Berselang lima belas menit, pengacaranya, Maqdir Ismail menyusul ke KPK.
Antony diperiksa terkait kasus penyaluran dana BI untuk diseminasi undang-undang Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR. Setelah diperiksa selama sekitar dua jam, Antony keluar tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sementara Maqdir Ismail menyatakan Antony tidak menerima uang tersebut. Untuk memperkuat pernyataan itu, Maqdir akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan tuduhan terhadap Antony.
Kasus ini telah menyeret sejumlah orang menjadi tersangka. Di kalangan DPR, selain Antony, anggota Komisi XI DPR Hamka Yandu menjadi tersangka. Di tubuh BI, mereka yang menjadi tersangka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Hoey Oey Thion. Semua tersangka telah ditahan KPK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar