Jumat, Mei 16, 2008

GUS DUR DIGUGAT MUHAIMIN DAN LUKMAN EDY

Jakarta, Suara Indonesia News - Ketua Umum PKB versi Muhaimin Iskandar dan bekas pengurus PKB, Lukman Edy secara terpisah menggugat Ketua Dewan Syuro PKB versi Parung, Bogor, Abdurrahman Wahid. Dua sidang perdana konflik PKB tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
Sidang gugatan Muhaimin Iskandar dipimpin hakim ketua Suharto. Sementara sidang gugatan Lukman Edy dipimpin hakim ketua Edi Herianto. Hakim memulai persidangan dengan menegosiasikan jadwal persidangan dan menunjuk hakim Aswandi sebagai hakim mediator.
Dalam sidang itu, Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy mengungkapkan permasalaha pemberhentian mereka yang dilakukan oleh Gus Dur dan beberapa pengurus lewat rapat pleno. Dengan demikian, Muhaimin dan Lukman Edy menggugat ganti rugi senilai Rp 999.900 untuk ganti rugi materil dan Rp 9 untuk ganti rugi imateril.
Sementara itu, menurut pengacara penggugat, Firman Wijaya, nilai ganti rugi bukan hal yang utama, namun pemecatan dan dasar hukum digelarnya BLB di Parung, Bogor, Jawa Barat, merupakan alasan yang utama

Tidak ada komentar: