Rabu, April 09, 2008

KPK sosialisasi pendataan kekayaan pejabat

KENDARI, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan teknik laporan hasil pendataan kekayaan pejabat negara (LHPN) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Muh Idris Gani di Kendari, Selasa, mengatakan, instansi yudikatif menjadi sasaran sosialisasi.

"KPK sosialisasi di Kejaksaan Tinggi, Polda dan Pengadilan Tinggi Sultra sehingga pendataan kekayaan negara tidak ada perbedaan," kata Idris.
?
Hasil pendataan tentang kekayaan pejabat negara dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Seorang pejabat dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi kalau memiliki harta yang tidak sesuai haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.

Namun, penegak hukum tidak mengesampingkan hak seseorang untuk memiliki harta asalkan diperoleh bukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

"Kalau seseorang memiliki harta karena hasil usaha atau warisan maka tidak ada masalah. Aparat hanya butuh pembuktian berdasarkan hukum," katanya.

Koordinator data dan logistik KPK, I Putu Parwata menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan publikasi di KPK hanya satu pintu.

"Bukan saya tidak mengetahui informasi tetapi tidak diberi kewenangan oleh pimpinan untuk memberikan keterangan kepada pers," kata I Putu Parwata. (Red)

Tidak ada komentar: